Oky’s Journal Online

Ubaya Menuju Profesionalisme Dosen 

by Okyw

      Mendapatkan pendidikan yang layak adalah hak setiap warga negara.Hal tersebut telah diamanatkan dalam konstitusi negara ini. Tapi tidak hanya semata-mata mendapatkan pendidikan yang layak saja, tetapi juga menjamin bahwa pendidikan yang diberikan adalah berkualitas. Kualitas pendidikan banyak sekali faktor yang mempengaruhi dan salah satunya adalah terjaminnya kualitas tenaga pendidik yang sering kita sebut guru atau di perguruan tinggi disebut dengan dosen. Apakah kualitas guru atau dosen di negara ini masih kita sanksikan profesionalisme atau kualitasnya. Dikeluarkannya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bisa memberi jawaban bahwa selama ini jaminan akan kualitas atau profesioanlisme dalam dunia pendidikan di negara ini memang masih diragukan. Padahal di beberapa negara maju masalah profesionalisme tenaga pendidik ini sudah diatur dan diaplikasikan dalam bentuk UU atau peraturan sehingga dijamin dan terus dipantau kualitasnya. Sebut saja negara Jepang yang sudah melakukan sertifikasi tenaga pendidik sejak tahun 1974, kemudian di Amerika telah ada AACTE ( The American Association of Colleges for Teacher Education ) yaitu lembaga yang mengatur masalah standarisasi tenaga pendidik sehingga dijamin akan kompetensinya dan kualitasnya.

       Bagaimanakah kondisi di negeri kita ini, UU No. 14 tahun 2005 akan menjadi dasar bagi penilaian profesi dosen baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Bagaimana UU ini mengatur mengenai kompetensi seorang dosen, kualifikasi akademik sampai dengan sertifikasi sebagai pendidik. Sebut saja beberapa pasal yang sangat ketat mengatur standar minimum kualifikasi dosen sebagai tenaga pendidik untuk dapat mengajar atau layak disebut tenaga pendidik, misal pasal 46 ayat 2 yang memberi standar minimum seorang dosen harus mempunyai kualifikasi akademik S2 atau setingkat Magister untuk dapat mengajar program strata satu (S1) atau Diploma (Politeknik). Kualifikasi akademik untuk dapat mengajar pada program Pasca Sarjana tidak kalah ketatnya yaitu mensyaratkan seorang dosen harus minimal berijasah atau bergelar doctor atau setingkat Jenjang S3. Dalam pasal 47 ayat 1b dipersyaratkan juga dengan adanya uji kompentensi bagi tenaga pendidik sebelum layak mendapat sertifikasi sebagai dosen. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU tersebut masih digodok pemerintah dan DPR tak pelak lagi ini bisa menjadi pukulan bagi beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang belum siap mengaplikasikan program pemerintah tersebut. 

             Bagaimanakah upaya Ubaya saat ini untuk mengantisipasi penerapan aturan pemerintah tersebut. Untuk program S1 saat ini banyak dosen memang sudah berkualifikasi akademik yang dipersyaratkan pasal 46 (2) UU No. 14 tahun 2005 tersebut, dan beberapa dosen lagi berusaha menyelesaikan studinya ke jenjang yang lebih tinggi. Tapi yang dikhawatirkan adalah untuk program Poltek dan Program Pasca Sarjana. Untuk Poltek mungkin dapat dilakukan dengan mengirim tenaga pendidik untuk melanjutkan studi ke jenjang S2 yang kompeten dengan bidang keilmuannya dan untuk sementara memakai dosen-dosen dari program S1 yang sudah memiliki kualifikasi setingkat Magister. Sedangkan problem yang dihadapi program Pasca Sarjana lebih rumit karena hanya beberapa dosen saja di Ubaya yang memiliki kualifikasi setingkat Doktor (S3). Solusi yang dapat diambil berusaha mengambil jalan pintas dengan memakai dosen terbang, dosen luar biasa atau meminjam dosen dari perguruan tinggi lain. Cara kedua adalah dengan memulai pengiriman dosen-dosen untuk belajar ke jenjang S3 atau program Doktor baik dengan percepatan maupun reguler. Ambil Contoh saja UGM yang sejak tahun 1995 mencanangkan program 1000 Doktornya dengan mengirim sebanyak-banyaknya dosen yang berkualifikasi magister untuk melanjutkan studinya ke jenjang Doktor baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

       Kualifikasi akademik belum menjamin bahwa tenaga pendidik dapat menjadi tenaga professional yang berkompeten, UU yang baru juga mensyaratkan adanya sertifikasi dengan mengikuti uji kompetensi (lihat pasal 47 dan pasal 69(2). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah menyebutkan bahwa untuk guru pada sekolah menengah akan diadakan uji kompetensi jika hendak mendapatkan sertifikasi sebagai tenaga pengajar. Materi yang diujikan antara lain kompetensi pedagogic, kompetensi profesionalisme, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Jika RPP juga mengatur uji kompetensi bagi dosen untuk mendapatkan sertifikasi maka bersiaplah bagi dosen-dosen di Ubaya untuk belajar kembali dan diuji kembali sebelum mereka dapat memberikan pelajaran dan mentransferkan ilmunya kepada mahasiswa.

 

Referensi :

  1. INDONESIA, [UU, Peraturan], Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Guru dan Dosen : Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005, Bandung : Fokus Media, 2006 
  2. INDONESIA, [UU,Peraturan], Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Jakarta : ((s.n)), 2005.